Puluhan
nasabah Koperasi Mandiri Tani Bekasi menjadi korban penipuan ketua koperasi
tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah
surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KMT. Surat-surat
berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh
para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi.
Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan
dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti
televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman
tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak
segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda
kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan
nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga
milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam
batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KMT Bina, lanjutnya,
para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
- Menurut pendapat saya :
Menurut
pendapat saya kasus puluhan nasabah KMT sudah mencapai tahap yang rumit di mana
pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota
sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus
dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk
menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2
minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi
yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu
antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana
masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap
tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para
anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan
yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan
masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk
anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke
dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus
koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang anggota.
No comments:
Post a Comment