Rumah tangga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga
lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan
wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi.
Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain
tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta
tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh
rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap
hari ayah dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi.
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
a. Usaha
sendiri, misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah
tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya.
Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
b. Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
c. Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
b. Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
c. Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
Perusahaan adalah organisasi yang
dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk
menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai
pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok
yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang).
Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang
berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada
dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri
primer, industri sekunder, dan industri tersier.
a. Industri Primer
Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan
faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian,
pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b. Industri Sekunder
Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang
industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi
barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil,
sepatu, pakaian, dan lainlain.
c. Industri Tersier
Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang
menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi
pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan
juga sebagai pelaku konsumsi.
Pemerintah adalah
badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti
halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku
ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah
dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi
pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli
alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan
tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai
pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19
Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Free Fight Liberalism
Adalah adanya kebebasan usaha yang tidak
terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi ekonomi yang
lemah. Dengan dampak semakin bertambahnya luasnnya jurang pemisah antara
si Kaya dengan si Miskin.
- Etatisme
Keikutsertaan pemerintah secara
berlebihan dengan seluruh elemen politik yang terlalu ketat dan sehingga
dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang
dan bersaing secara sehat.
- Monopoly
Suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu
kelompok tertentu sehingga dapat memberi pilihan lain selain pada
konsumen selain mengikuti keinginan sang monopoly tersebut.
Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan
diatas, Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut karena system
liberalism tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang
suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan
kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat
mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga
setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang
ras,suku, bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi
kehidupannya.