Macetnya
dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia
(NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu,
Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening
milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap.Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad
Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin
(3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi
NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai
Rp 20,469 miliar lebih.Diperoleh informasi, jumlah dana
tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang
bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari
oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa
bertambah."Kami masih terus menggali
keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan
pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada
yang bisa diseret jadi tersangka.Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.Bentuk TimLebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit.Selain itu, pihaknya juga akan
mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang
akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi
Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi)."Rencananya Kamis (6/3) besok,
undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan
sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat
tak dapat menarik kembali uang milik mereka.Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh
ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan
penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).Penyidik Polres menjerat tersangka
Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992
juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372
juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.Awal beroperasinya NPI hanya
melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun
terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku
bunga lebih tinggi dibanding bank umum.Bunga tabungan mencapai 3
persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006
terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai
kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
Sumberhttp://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
- Menurut pendapat saya :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas
melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari
koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan
bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan
bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung
ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya
penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus
mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna
menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum
menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak
koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus
pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam
kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini
lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan
nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa
tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena
sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab
dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga
pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika
kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka
pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50%
melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.
No comments:
Post a Comment