Pengertian
koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung
dengan koperasi.
JENIS-JENIS
KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada
4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b.
Koperasi konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
- Gerigi Roda: Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus
- Rantai (di sebelah kiri):
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
- Kapas dan Padi (di sebelah
kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi
- Timbangan: Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi
- Bintang dalam perisai: dalam
perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
- Pohon beringin: Simbol
kehidupan
- Koperasi Indonesia: Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
- Warna Merah Putih: Warna Merah
dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia
Arti
Lambang Koperasi (Baru)
Pada
tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang
koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau.
Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
- Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa
berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi
pada keunggulan dan teknologi.
- Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi
haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat
kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
- Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti
koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut
ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan
pengurus yang kuat.
- Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap
berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat
- 4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran,
artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama
membutuhkan satu dengan yang lain.
No comments:
Post a Comment