Kasus koperasi kedua Nasabah
Koperasi Bodong Resah * Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis Bali) –
Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang
terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo
resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan.
Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih
dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM
Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat
(23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo
Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk
meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo
ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain
dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab
Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad. Nengah
Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah
diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps
di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini
tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di
kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di
Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made
Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang.
Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari
Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600
juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta.
Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan.
Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan
mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,” katanya. Menurut Ledang,
sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada koperasi ini berdiri di
Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. “Kami sudah sempat
meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan. Demikian juga rincian gaji
pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya berusaha meredam para nasabah
saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan tidak melakukan hal-hal yang
tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang aman,” katanya. Sementara itu
dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada
aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya
digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor
juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan
hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan
kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup
karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli
nasabah,” kata salah seorang warga.
• Menurut pendapat saya :
Kasus ini hampir sama dengan kasus yang di atas, yaitu
dugaan penipuan dan tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat.
Sama seperti kasus sebelumnya, cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi
setempat harus memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang
benar di koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala
kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya.
Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus
ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak
akan terjadi lagi.
No comments:
Post a Comment