Kasus
koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang,
Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per
bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum
menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu
Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama
KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat?
Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi
Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten
di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan
tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per
kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di
kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem
Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di
daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM
Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak
meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website
KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
Salah satu
layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi
Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan
kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan
juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu
tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan
modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi,
koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada
kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan
model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil
mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal
misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu,
dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150%
tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring
72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati
Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera
menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya
berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan
total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
• Menurut pendapat saya:
Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi
penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat
agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan
keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau
tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan
keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu
diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional
dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan
return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital
investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan
lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini
karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah
menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank
Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang
terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas
penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
No comments:
Post a Comment