Tuesday, November 4, 2014

Kasus penipuan di Koperasi Mandiri Tani

Puluhan nasabah Koperasi Mandiri Tani Bekasi menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KMT. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KMT Bina, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
  •  Menurut pendapat saya :


Menurut pendapat saya kasus puluhan nasabah KMT sudah mencapai tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang anggota.

Kasus Koperasi Sumber Insan Mandiri


Kasus koperasi kedua Nasabah Koperasi Bodong Resah * Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis Bali) – Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad. Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600 juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta. Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan. Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,” katanya. Menurut Ledang, sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada koperasi ini berdiri di Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. “Kami sudah sempat meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan. Demikian juga rincian gaji pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya berusaha meredam para nasabah saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang aman,” katanya. Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli nasabah,” kata salah seorang warga.

Menurut pendapat saya : 
Kasus ini hampir sama dengan kasus yang di atas, yaitu dugaan penipuan dan tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat. Sama seperti kasus sebelumnya, cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya. Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi lagi.


Kasus koperasi di kabupaten Pinrang

 Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).

Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

• Menurut pendapat saya
Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .

Kasus koperasi Nuansa Pelangi Indonesia

Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah."Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.Bentuk TimLebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi)."Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
Sumberhttp://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
  • Menurut pendapat saya :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Kasus Koperasi Sembilan sejati

    Kasus Koperasi SS

Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
  • Menurut pendapat saya :
 kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas sebelum para deposan akan membludak menuntut hak mereka. Dalam hal ini inti permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan para deposan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat digolongkan ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan dapat menguak dan mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak yang melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan. Pada akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan sejati minimal 50%.Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha).Dengan demikian para deposan mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu perbuatan yang melanggar undang-undang harus ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas.