1.
Pengertian koperasi secara umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan
adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri –
ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
No comments:
Post a Comment