Struktur Koperasi
Didalam
struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas
pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas
pokok dari masing – masing elemen tersebut :
1. Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1.
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Memilih,
mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4.
Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja
koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5.
Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam
bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan
sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan
Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus
adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun
fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga
sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas
pokoknya yaitu :
1. Mengawasi
pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
No comments:
Post a Comment