WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitiedari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999
tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri
Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
B. Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjaminkepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
D. Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5
1) Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2) Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3) Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4) Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1) Dikecualikan dari
wajib daftar ialah :
a. Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil
Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
2) Perusahaan Kecil
Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur
oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
E. Cara & Tempat Serta
Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
1. di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
F. Hal - Hal Yang Wajib
Didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan
bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1. Apabila perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal
pendirian perseroan
d. jangka waktu
berdirinya perseroan
e. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha
yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris
i. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1
j. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat tinggal
yang tetap
l. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
m. tempat dan tanggal lahir
n. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan pada
saat pendaftaran
p. setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda tangan
r. tanggal
rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t. modal
dasar
u. banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang
ditempatkan
w. besarnya modal yang disetor
x. tanggal dimulainya
kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
z. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
2. Apabila telah
diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan
hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat tinggal
yang tetap
e. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
f. tempat dan
tanggal lahir
g. negara tempat lahir
apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j. jumlah
saham yang dimiliki
k. jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
l. Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib didaftarkan,
khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan,
hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta,
rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
B. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
· Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
· Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
· Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
· Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
C. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi
dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak
Desain Industri
4. Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak
Rahasia Dagang
6. Hak
Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta,
Hak Paten, dan Hak Merek.
§ Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini
bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
− UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
− UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
− UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
− UU Nomor 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
§ Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala
sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan
karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan
dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di
legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri
lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip
dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan
hak merek.
§ Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan
dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara
lain :
− UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
− UU Nomor 13 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 30)
− UU Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
§ Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan
produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek
tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang
ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang
akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek
memiliki beberapa istilah, antara lain :
ü Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
ü Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
ü Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang
tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa
untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai
suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
− UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
− UU Nomor 14 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
− UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah
bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan,
sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi
tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan
hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu
perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
D. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain
adalah :
− Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
− Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
− Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
− Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
− Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
− Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
− Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
− Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of
Literary and Artistic Works
− Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Macam – macam
hak kekayaan intelektual terdiri dari :
· Hak Cipta
(Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap
ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut
misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak
untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut
ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak
Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft
sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya
atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke
publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang
yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut
tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual
kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian
seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan
untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh
kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan
tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan
hak cipta secara penuh ke perusahaan label
Sony
. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut
bukanlah Michael Jackson tetapi
Sony
.
Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan
pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan
pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan
tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam
public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya
adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain
itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta
akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh,
lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati
jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi
anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara
otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak
mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows
legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
· Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang
dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat.
Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya
berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan
belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa
sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat
dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer
ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya
izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal
ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk
kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama
sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama
sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas
hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap
paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah
perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut
harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta,
paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
· Merk Dagang
(Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”.
Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta
variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk
lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah
termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan
oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang
tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan
“Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk
dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan
merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara
tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme
franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk
dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
· Rahasia Dagang
(Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola.
Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut.
Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n
membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah
dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini
dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman
Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat
ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC
Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari
Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru
Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi
Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber
Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber
Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak
diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor
tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang
karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain,
produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya
pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam
hak cipta, bukan rahasia dagang.
Varietas tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia
varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan
· Hak Desain
Industri
Hak desain industri yakni perlindungan terhadap kreasi dua
atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri:
− Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
− Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling
berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusifyang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama
10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak
ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan
denda.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Pengertian konsumen
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan
yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau
sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan
konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian
tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang
dan jasa.
B. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada
sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungankonsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Ø Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas
perlindungan konsumen.
ü Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
ü Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ü Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
ü Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
ü Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Ø Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa
tujuanperlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
− Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
− Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
− Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
− Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
− Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
− Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Ø Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak
dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan
menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja
ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
− Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
− Hak untuk memilih
dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan .
− Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
− Hak untuk
didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
− Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
− Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
− Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
− Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
− Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak
konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku
usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban
pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut
ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh
pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan
terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen
dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang
merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan
apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII),
bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
Ø Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
− Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
− Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
− Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
− Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Ø Hak pelaku usaha adalah :
− Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
− Hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak
baik;
− Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
− Hak untuk
rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
− Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø Kewajiban pelaku usaha adalah :
− Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya;
− Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
− Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
− Menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
− Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
− Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
− Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Pasal 8
1) Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
a. tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan
berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai
dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya
d. tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam
label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai
dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut
f. tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak mencantumkan
tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik
atas barang tertentu
h. tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label
i. tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal 9
1) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut
telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu
b. barang tersebut dalam
keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau
jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu
d. barang dan/atau jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi
e. barang dan/atau
jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut
tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut
merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut
berasal dari daerah tertentu;
i. secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti
2) Barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
3) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif
suatu barang dan/atau jasa;
b. penggunaan suatu
barang dan/atau jasa;
c. kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga
atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan
a. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang
dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat
untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual
barang lain;
d. tidak menyediakan
barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual
barang yang lain;
e. tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga
atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan
Pasal 13
1) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya.
2) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
dilarang untuk
a. tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya
tidak melalui media masa;
c. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang
tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan
baik fisik maupun psikis terhadap konsumen
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk
a. tidak menepati
pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji
atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
Pasal 17
1) Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. memuat informasi
yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi
mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
e. mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan;
f. melanggar etika
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
2) Pelaku usaha
periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan
pada ayat (1).
F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam
perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict
liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam
kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung
jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha
bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal
sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat,
sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik
kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller,
distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya
resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara
nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser
(Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk
yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang
piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang
diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis.
Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak
semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk
komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh
bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or
non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third
party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan
Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of
distribution of a product to a person injured by the use of product
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability
adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang
menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan
yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor,
assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk
tersebut.
G. Sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun
1999tentang Perlindungan Konsumen
Ø Sanksi Perdata :
o Ganti rugi dalam bentuk :
− Pengembalian uang
atau
− Penggantian
barang atau
− Perawatan
kesehatan, dan/atau
− Pemberian
santunan
o Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu
7 hari setelah tanggal transaksi
Ø Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Ø Sanksi Pidana :
o Kurungan :
− Penjara, 5 tahun,
atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),
15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
− Penjara, 2 tahun,
atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1),
14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
o Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
o Hukuman tambahan , antara lain :
− Pengumuman
keputusan Hakim
− Pencabuttan izin
usaha;
− Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
− Wajib menarik
dari peredaran barang dan jasa;
− Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
A. Pengertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi
perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli
telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan
dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun
begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku
perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan
kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya.
“ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ”
atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan
dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya
hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu
istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan
suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak
tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku
pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
B. Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (
pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu
atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk
komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak
mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan
bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna
mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari.
Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak
terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang
potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1. Perusahaan bisa
menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi
komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau
menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk
memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi
aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan bisa
memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang
sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont
mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa
ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan
sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada
pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa
industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada
berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan
untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli
alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi,
dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku
monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah.
Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison
mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari
investasinya.
C. Peraturan
Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun
pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan
monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini
perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para
konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU
no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu.
D. Persaingan
Monopolistis
Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan
organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang
hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang
tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain,
banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack,
Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan
harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan
tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli
para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan
eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan
monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan,
toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan
satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang
bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing
sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing
tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya
perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam
jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang
berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ).
Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta
yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga
dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat
itu.
Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan.
Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita
lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini
diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian
tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen.
Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga
meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan
bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan
katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun
tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi
sekitar tetap baik.
E. Pengertian
Monopoli
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna.
Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “
dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “
monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti
tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar,
sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat.
Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka
pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan
dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran
usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5
Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,
diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.
Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna
mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara
pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap
demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999
merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat
dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era
globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi
orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi.
Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana
pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu
bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,
investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan
potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik )
dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang
terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia
menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No.
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564
).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu
untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada
iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan
persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil
mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau
konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang
bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut
mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan
barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan,
aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang
berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk
memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan
internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian
penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI
No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan
TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat
Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas
pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan
internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para
investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk
bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme
pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan
melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan
dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual
memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain
mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku
ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus
diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang
tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi
pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan
bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan
bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan
melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era
globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam
waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ). Kesepakatan ini
merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang
tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang
kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.
Perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi
melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti
praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier entry ) dan
pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah
negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional
sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan
produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di
dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka
perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan
tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan
kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena
kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen
dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara
produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi
dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk
berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’
melalui kegiatan ekonomi yang sehat.
F. Asas
dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah
sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan
umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
G. Kegiatan
yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
H. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
· Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
· Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain:
· Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama
· Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
· Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
· Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1. Pembagian wilayah:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang
dan atau jasa.
2. Pemboikotan: Pelaku
usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3. Kartel: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa.
4. Trust: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa.
5. Oligopsoni: Keadaan
dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6. Integrasi vertical:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian
langsung maupun tidak langsung.
7. Perjanjian tertutup:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu
8. Perjanjian dengan
pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar
negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
H. Hal-Hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang
dikecualikan, yaitu pasal 50.
1. Perbuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Perjanjian yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian penetapan
standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau
menghalangi persaingan.
4. Perjanjian dalam
rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang
dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
5. Perjanjian kerja sama
penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian dan atau
perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau
pasokan pasar dalam negeri
8. Pelaku usaha yang
tergolong dalam usaha kecil
9. Pegiatan usaha
koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal
51.
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup
orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Ø Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
· Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan
tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
· Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
· Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
· Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se
illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule
of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak
yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di
masyarakat
− Konsumen tidak
lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
− Keragaman produk
dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
− Efisiensi alokasi
sumber daya alam
− Konsumen tidak
lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui
pada pasar monopoli
− Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
− Menjadikan harga
barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
− Membuka pasar
sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
− Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
I. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli
juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana
pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal
48
· Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
· Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
· Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
Pasal
49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa
− pencabutan izin
usaha; atau
− larangan kepada
pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
− Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi
aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan
penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
J. Pasar
Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi
antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan
produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1. Banyak penjual dan
pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat
relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh
terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi
permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh
para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut
secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba
sama antara satu dengan yang lain.
3. Pasar yang bebas
dimasuki dan ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan
sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja
meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.
4. Konsumen mengatuhui
kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga
konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar
tersebut.
5. Faktor-faktor produksi
bergerak bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat
ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur
tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran
sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.
K. Konsekuensi
dan ciri-ciri persaingan sempurna
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda
dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya
homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan
persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang
harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya
tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam
kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep
pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
o Kebaikan pasar persaingan sempurna
1. Tidak terdapat
kegiatan saling menyaingi antar penjual
2. Penjual tidak mungkin
melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh
para produsen.
3. Barang yang akan
ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan
harga.
4. Informasi tentang
pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan
lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
o Kelemahan-kelemahan pasar persaingan
sempurna
1. Pasar persaingan
sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang sulit
dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2. Harga tidak dapat
ditawar lagi
3. Adanya kemajuan IPTEK
menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan kuantitas antar
produsen.
4. Keuntungan yang didapt
oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh
pedagang.
5. Black market dapat
muncul sewaktu-waktu.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A. Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan
atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara
orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek
permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1. Windiarti
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih
yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak
milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
B. Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan
pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan
terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry
(penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak
ketiga
3. Good offices
(jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
C. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk
menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan
perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah
pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1. Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
2. Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
3. Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4. Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2. Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3. Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
4. Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5. Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2. Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3. Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
4. Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5. Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
D. Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama
sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan
dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya
sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
a. Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam
memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih
antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu para pihak
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
1. Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
2. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama
proses mediasi berlangsung.
4. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
E. Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti
menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang
akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
1. Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
2. Azas
musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan
sengketa.
3. Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase,.
4. Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://habibahpratiwi.blogspot.com/2013/06/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
https://rateymal.wordpress.com/2014/05/01/sebutkan-macam-macam-hak-kekayaan-intelektual-tulisan-softskill-hukum-industri/
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://nur-amaliyaaccounting.blogspot.com/2013/05/penyelesaian-sengketa-ekonomii.html
http://ahmadferdiansyah-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
No comments:
Post a Comment